Saturday, October 24, 2015

Contoh brosur dalam bahasa Prancis

.                                                   RAJA AMPAT DERNIER PARADIS SUR
www.Tourist-stop.com


L’indonésie a beaucoup beaux plages. L’une des endroits qui a une belle mer est Raja Ampat. Raja Ampat c’est a dire dernier paradis sur terre parce-que il a tres beau          plages et il est désigné comme site du patrimoine mondial de l’UNESCO.


Raja Ampat est une région de Papua de l’ouest. Il a 4 grandes îles, ce sont île Waigo, île Misous, île Salawati, île Batanta. Raja Ampat est l’une de dix mieux places pour planger au monde et le plus complet de flore et faune sous la mer. Il a aussi des flores et faunes qui sont varriées, comme Cendrawasih Rouge, Cendrawasih Wilson, Maleowaigeo, beaucoup des varietes cacatoès, perroquet, kuskus, waigeo, et beaucoup de varietes orchidée. Quand vous

vous plongez, vous pouvez hippo campe katai, wabbegong, et galuchat manta.

Accès

Si vous allez à Raja Ampat, vous pouvez prendre l’avion de Jakarta ou Bali à Sorong par Makassar ou Ambon et Manado pendant 6H. Si vous allez de Sorong, vous l’explorez avec de tour en bateau de pinisi ou resize au resort de Raja Ampat “Dive Lodge”.

Quels sont les intéressante de Raja Ampat?

BIENVENUE À RAJA AMPAT!!!

Prêt pour un voyage éttonnant qui inoubliable. Vos yeux seront hypnotisés avec la belle nature et surprenez la crèature de Dieu. Vous verrez le ciel bleu, la mer qui est mer et bleu,



www.rajaampatlodges.com

Monday, October 19, 2015

nama hari dan bulan dalam bahasa prancis

Buat kalian yang ingin belajar basic bahasa Prancis, kali ini saya akan ngepost nama-nama hari dan nama-nama bulan dalam bahasa Prancis.
P.S : kata yang di dalam kurung menunjukan bagaimana cara membacanya.

Les jours dans une semaine = hari-hari dalam seminggu

♥Lundi (langdi) = senin
♥Mardi (madi) = selasa
♥Mercredi (makedi) =rabu
♥Jeudi (jedi) =kamis
♥Vendredi (vangdredi) =jumat
♥Samedi (samdi) = sabtu
♥Dimanche (dimanch) =minggu

Les mois dans un an = nama-nama bulan dalam satu tahun

★Janvier (jangvier) = januari
★Février (fevrier) = februari
★Mars (mars) =maret
★Avril (avril) = april
★Mai (mei) = mei
★Juin (juang) = juni
★Juillet (zuiye) = juli
★Août (ut) = augustus
★Septembre(setangbre) =september
★Octobre (oktobre) =oktober
★Novembre (novambre) =november
★Décembre (desembre) = desember

Nah, sekarang kalian udah tau nama hari dan bulan dalam bahasa prancis semoga bisa di praktekin yah... Merci beaucoup..


About France

Apa yang terbesit di pikiran kalian apabila mendengarkan kata "Prancis"??? Saya yakin pasti andkalian langsung membayangkan Eiffel r, wine, fashion dengan merek-merek yang harganya fantastis, romantisme, dll. Tapi ternyata Prancis mempunyai bayak fakta-fakta yang mungkin kalian tak ketahui. Maka, kali ini saya akan membahas beberap hal-hal unik di Prancis.

1. Nuklir sebagai pembangkit tenaga listrik

Prancis adalah salah satu negara maju di Eropa terbukti dengan keberaniannya untuk menjadikan tenaga nuklir sebagai pembangkit listrik. Alesan Prancis memilih tenaga nuklir sebagai pembangkit tenaga listrik karena nuklir tidak menghasilkan emisi gas rumah kaca, karena nuklir tidak menghasilkan karbondioksida yang berada di atmosfer.

2. Bahasa Prancis bahasa paling di minati setelah bahasa Inggris

Mungkin ketika kalian membaca ini kalian gak setuju karena mungkin menurut kalian setelah bahasa Inggris bahasa yang diminati adalah bahasa mandarin,jepang, atau korea. Opini kalian gak salah karena bahasa-bahasa tersebut memang diminati di Asia. Tapi survey menunjukkan bahwa bahasa prancis adalah bahasa yang diminati ke-2 setelah inggris di seluruh dunia. Terbukti dengan sekitar 500 juta orang menggunakan ataupun mempelajari bahasa prancis setelah bahasa inggris atau bahasa ibu mereka. Dan di beberapa negara yang pernah dijajah prancis hingga saat ini mereka masih menggunakan bahasa prancis sebagai bahasa sehari-hari mereka. Oleh karena itu tidak heran apabila bahasa prancis sangat mudah dijumpai di sekitar kita, mungkin lewat dari merek-merek barang,nama toko,dll.

3.Budaya Prancis yang bebas

Berbeda dengan budaya Indonesia atau timur yang menjunjung tinggi kesopanan,etika, ataupun moral. Tidak dengan prancis mereka sangat mementingkan hak-hak setiap orang dan menjunjung tinggi kebebasan selama hal yang dilakukan nya tidak mengganggu masyarakat. Oleh karena itu apabila pergi ke prancis jangan kaget ataupun merasa tabu jika anda melihat sepasang kekasih berciuman di sudut-sudut kota. 

4.  Harga wine lebih murah daripada beer

Kalau kita mendengarkan kata wine pasti yang ada di pikiran kita minuman kelas atas dan elite saja, biasanya hanya di temukan di restoran wine and lounge atau table dinner dsb. Tapi sesungguhnya di Prancis sendiri wine merupakan minuman murah, minuman anggur beralkohol ini berasal dari prancis,sehingga pembuatannya yang mudah ditemui dimana2 di setiap kota di Prancis. Mereka minum wine hampir  setiap hari setelah dinner berbeda dengan beer yang merupakan minuman mewah untuk mereka karena harganya yang lebih mahal dibandingkan 
wine, maka mereka minum beer hanya saat ada perayaan tau pesta.

5. Pariwisata yang maju

Siapa yang gak mau pergi ke Prancis? 7 dari 10 orang yang saya kenal mempunyai impian ingin berkunjung ke prancis entah itu untuk honeymoon atau sekedar travelling. Prancis yang terkenal dengan Eiffel Tower, kastil-kastil kuno yang megah,tempat-tempat romantis,dan fashionnya yang terkenal. Membuat setiap orang dari belahan dunia ingin mengunjungi Prancis, baik untuk honeymoon,menjelajah bangunan tua,kota tua, atau shopping. Terbukti dengan setiap tahunnya Prancis dikunjungi sekitar 79,5 juta wisatawan dari berbagai dunia.

Yapsss...sekian dulu fakta-fakta tentang Prancis yang mungkin kalian gak ketahui semoga dengan postingan saya ini kalian makin berminat dengan prancis ya..hehehe. Au revoir à tous. 
Ini adalah lagu prancis anak-anak, lagu ini mengajarkan tentang bagian-bagian tubuh. saya senang dengan lagu ini karena gambar dan warnany yang menarik, lagu nya yang enak di dengardan kata-kata nya yang mudah untuk dipelajari dan dihafal. Untuk kalian yang ttertarik dengan bahasa prancis, mungkin video ini bisa menjadi option untuk pembelajaran anda.

UU ITE



Undanhttp://bti.unpar.ac.id/undang-undang-ite/-Undang ITE

Undang Undang Republik Indonesia Tentang Teknologi Komunikasi dan Informasi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 11 TAHUN 2008

TENTANG

INFORMASI DAN TRANSASKI ELEKTRONIK



Menimbang:a.bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;b.bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;c.bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;d.bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional;e.bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;f.bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia;g.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f,  perlu membentuk Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;Mengingat:Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;



Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchangeEDI, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.2.Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.3.Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.4.Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.5.Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.6.Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.7.Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.8.Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.9.Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.10.Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.

11.

Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat12.keandalan dalam Transaksi Elektronik.13.Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik  yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.14.Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.15.Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.16.Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.17.Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan18.Kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.19.Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.20.Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.21.Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.22.Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.22.Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.23.Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.Pasal 2Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.BAB IIASAS DAN TUJUANPasal 3Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.Pasal 4Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk :a.mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;b.mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;c.meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;d.membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dane.memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

BAB III

INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK

Pasal 5

(1)Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.(2)Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.(3)Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.(4)Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk :a.surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; danb.surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.Pasal 6Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dija­min keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.Pasal 7Setiap Orang yang menyatakan hak, memper­kuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.Pasal 8(1)Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang berada di luar kendali Pengirim.(2)Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.(3)Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk meneri­ma Informasi Elektronik, penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk.(4)Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman atau penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:a.waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim;b.waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada di bawah kendali Penerima.Pasal 9Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.Pasal 10(1)Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.(2)Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.Pasal 11(1)Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;b.data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;c.segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;d.segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;e.terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; danf.terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.(2)Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.Pasal 12(1)Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.(2)Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:a.sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;b.Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik;c.Penanda Tangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda Tangan dianggap memercayai Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika :1.Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah dibobol; atau2.keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan risiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dand.dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi  yang terkait dengan Sertifikat Elektronik tersebut.(3)Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.

BAB IV

PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK



(1)Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik.(2)Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.(3)Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:a.  Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; danb.  Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.(4)Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.(5)Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 14Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (5) harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa, yang meliputi :a.metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan;b.hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan Elektronik; danc.hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda Tangan Elektronik.

Bagian Kedua

Penyelenggaraan Sistem Elektronik

Pasal 15

(1)Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus  menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.(2)Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.Pasal 16(1)Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut :a.dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;b.dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;c.dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;d.dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dane.memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.(2)Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggara­an Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB V

Pasal 17

(1)Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.(2)Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.Pasal 18(1)Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.(2)Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.(3)Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.(4)Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.(5)Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.Pasal 19Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati.Pasal 20(1)Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.(2)Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.Pasal 21(1)Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.(2)Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:a.jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;b.jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atauc.jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.(3)Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.(4)Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.(5)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.(1)Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI

NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,

 DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI

Pasal 23

(1)Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.(2)Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.(3)Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.Pasal 24(1)Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau masyarakat.(2)Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.(3)Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.Pasal 25Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun­ menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.Pasal 26(1)Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.(2)Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 27

(1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.(2)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.(3)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.(4)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.Pasal 28(1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.(2)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).Pasal 29Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.Pasal 30(1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.(2)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.(3)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.Pasal 31(1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.(2)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.(3)Kecuali  intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.Pasal 32(1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.(2)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.(3)Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.Pasal 33Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.Pasal 34(1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:a.perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;b.sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.(2)Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.Pasal 35Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.Pasal 36Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.Pasal 37Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

BAB VIII

PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 38

(1)Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.(2)Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.Pasal 39(1)Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.(2)Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

BAB IX

PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT

Pasal 40

(1)Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.(2)Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.(3)Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.(4)Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data.(5)Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya.(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.Pasal 41(1)Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.(2)Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.(3)Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.

BAB X

PENYIDIKAN

Pasal 42

Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang-Undang ini.Pasal 43(1)Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.(2)Penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.(3)Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat.(4)Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.(5)Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:a.menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;b.memanggil setiap Orang atau pihak lainnya untuk didengar dan/atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang terkait dengan ketentuan Undang-Undang ini;c.melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;d.melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut diduga melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini;e.melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini;f.melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;g.melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan Peraturan Perundang-undangan;h.meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini; dan/ataui.mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.(6)Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.(7)Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasilnya kepada penuntut umum.(8)Dalam rangka mengungkap tindak pidana Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik, penyidik dapat berkerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbagi informasi dan alat bukti.Pasal 44Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan Undang-Undang ini adalah sebagai berikut :a.alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan; danb.alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

BAB XI

Pasal 45

(1)Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(2)Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(3)Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).Pasal 46(1)Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).(2)Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).(3)Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).Pasal 47Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana  penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).Pasal 48(1)Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).(2)Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).(3)Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).Pasal 49Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).Pasal 50Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).Pasal 51(1)Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).(2)Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).Pasal 52(1)Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.(2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.(3)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.(4)Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.

BAB XII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 53

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan Perundang-undangan dan kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku.

BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 54

(1)Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.(2)Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-Undang ini.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.Disahkan di Jakartapada tanggal 21 April 2008PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakartapada tanggal 21 April 2008MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,

ttd

ANDI MATTALATA



Salinan sesuai dengan aslinyaDEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARABIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,ttd

MUHAMMAD SAPTA MURTI

Sumber:
http://bti.unpar.ac.id/undang-undang-ite/

Sunday, April 26, 2015

When you met a "Songong" person

http://picturequotes.info/images//406194-tracy-mcgrady

   

Kali ini saya akan bercerita pengalaman saya ketemu orang yang angkuh karena jabatannya.
Kejadiannya di salah satu restaurant cepat saji. Pada waktu siang hari ketika saya sedang pergi dengan kakak sepupu saya. Saya mampir ke restaurant tempat saji tersebut untuk membeli makanan "take away". Ketika saya masuk ke dalam restaurant tersebut, saya sudah melihat ada tiga orang pria, sebenarnya dari pakaiannya tidak menunjukan betapa hebatnya mereka tapi ketika saya melihat ekspresi wajahnya saya sudah gak senang, karena mimiknya menunjukan ke angkuhan. Dan pemilik muka yang paling angkuh saya kira pemimpin dari dua orang pria lainnya, memakai kaca mata hitam, sambil memegang handy talky. Saya dan kakak sepupu saya mengantri tepat di belakang pria angkuh itu. Ketika dia sedang memesan, pelayan nya bertanya untuk memastikan,menurut saya ekspresi mba tersebut dan mimik wajah mba tersebut biasa saja. Tapi si pria angkuh berkacamata merasa kesinggung karena bagi dia nada bicara pelayan itu terlalu tinggi. Dia memarahi pelayan itu, memintanya memanggil manager restaurant cepat saji itu, bahkan di kalimat nya tersebut sempat terlontar kalimat "anda gak tau siapa saya?". Jujur saja pada saat itu saya ikut geram liat tingkah dari pria tersebut, padahal kakak sepupu saya yang menemani saya waktu itu sebenarnya adalah seorang produser tv swasta tempat dia bekerja, bisa saja pada saat itu kakak saya merekam adegan tersebut lalu disebarin ke tv dan media. Tapi pelajaran yang bisa kita ambil adalah kita hidup itu adalah suatu pemberian dari Tuhan, apa yang kita punya sekarang semua adalah berkat. Seberapa tinggi jabatan kita, seberapa kaya nya kita, sepintar apapun kita. Jangan lah kita sombong, jangan sampai karena kesombongan yang kita lakukan malah membuat kita menanggung akibatnya, Hukum tabur tuai ataupun karma itu berlaku selama kita hidup di dunia ini. Saya gak tau siapa orang tersebut, apa jabatan yang dibangga-banggakannya itu. Tapi saya yakin suatu saat dia akan jatuh karena akibatnya sendiri, karena dia sombong dan tidak mensyukuri apa yang telah dia dapat itu datang nya dari Tuhan. Semoga cerita yang saya tulis ini kalian bisa memetik nilai postitifnya.

Thursday, April 23, 2015

Go to Thailand (part 2)


Setelah kita membahas tentang Bangkok di postingan sebelumnya, sekarang kita akan membahas tentang Pattaya. Saya pergi ke Pattaya dari Bangkok menggunakan mobil.
Omw Pattaya
Menuju Pattaya, perjalanan yang di tempuh sekitar 1,5 sampai 2 jam. Yah kaya Jakarta-Bandung.
Serangga
 Ada yang pernah coba memakan serangga? Di Thai serangga lazim untuk dimakan seperti gambar di atas berbagai serangga yang siap untuk disantap dijual. Serangga-serangga tersebut digoreng lalu dimakan..Waktu saya memotret gambar ini, ada seorang wanita thailand membeli belalang lalu dia memakannya di depan kami semua (saya,keluarga saya dan para tourist). Dia makan dengan lahap nya sambil ngomong "ALOY!" yang artinya enakkkk...lalu dia bilang lagi setelah memakan serangga satunya, dia bilang "wow..there is baby in its tummy" kita semua ngeliatnya dengan tatapan jijik. You wanna try???
Street Food
 Beginilah cara mereka berjualan, kebanyakan yang dijual adalah sate berbagai sate di jual, sate seafood, sosis sampe sate babi mereka sediakan.
Noodle soup
Kalau ini dia menggunakan motor dan menjadikannya seperti gerobak..Motor ini menjual noodle soup. Saya gak tau di Bangkok ada apa gak makanan ini tapi saya baru ketemu makanan ini di Pattaya dan rasanya enaaaakk banget selama di Pattaya saya selalu gak ketinggalan makan ini, tapi sayang nya untuk yang beragama muslim makanan ini haram karena yes pork yes lard, bukan no pork no lard hehehe..
Noodle Soup

Pattaya Beach
 Foto yang saya ambil sendiri saat sunset di Pattaya.
Lady Boy
Gak ke Thailand kalau belum liat show cabaret yang ditampilkan oleh Lady Boy alias Banci...hihihi.. Karena kecantikannya, kemulusan kulitnya, dan keseksian dari lady boy yang mengalahkan wanita tulen membuat para lady boy di Thailand terkenal dan selalu ramai oleh tourist yang ingin melihat cabaret mereka. Foto ini saya ambil setelah saya nonton cabaret, kalau kalian mau foto dengan mereka kalian harus membayar mereka, maka kalian bisa berfoto bersama. Bagaimana menurut kalian? Cantik mereka atau kalian para wanita tulen? hehehe...

Sebenarnya masih banyak tempat ataupun makanan yang ada di Thailand, tapi semoga apa yang saya posting ini bisa memberikan informasi kepada kalian. Kalau ada yang belum mau melengkapi info dari saya silahkan kasih comment yah...Sampai ketemu di postingan berikutnya. Khobunkab!